
Tanjungpinang,Zonakepri-Penasehat Hukum terdakwa dugaan korupsi PT Bintan Inti Sukses (BIS) Cholderia Sitinjak SH MH menyampaikan pledoi pada sidang yang digelar Jumat 30 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pembacaan pledoi tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dugaan korupsi yang terjadi pada PT Bintan Inti Sukses yakni Mantan Direktur Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan Teddy Ridwan pada 26 Juli 2021.
Dalam sidang dipimpin hakim ketua Eduart P Sihaloho SH MH tersebut, Cholderia meminta agar terdakwa di lepaskan dari segala tuntutan hukum karena pada fakta persidangan keduanya terbukti ada perbuatan tapi bukan perbuatan pidana.
Menurut keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa DR. Dian Puji Simatupang, SH. M.Hum selaku Ahli Keuangan Negara dan Hukum Administrasi yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta, berpendapat bahwa terhadap kasus yang menimpa direktur PT. BIS bahwa yang dinamakan kerugian negara itu harus nyata dan pasti, artinya nyata milik negara dan pasti jumlahnya.
Kredit macet belum dapat dikatakan kerugian negara kecuali kreditnya dihapus buku tanpa alasan jelas. Kredit macet sampai kapanpun dapat ditagihkan dengan cara apapun, apalagi kredit BUMD sampai kapanpun tidak akan pernah dapat dihapuskan, tidak ada kadaluarsa untuk piutang BUMD. Jadi kredit macet itu sampai kapanpun tidak akan pernah berkurang kecuali dihapus bukukan.
Menurut ahli hukum pidana USU MEDAN Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Cholderia Sitinjak, SH.MH, suatu delik yang sempurna adalah semua unsur-unsur objective dari perbuatan itu terpenuhi, unsur objective ini adalah perbuatan melawan hukum yang diluruskan dalam pasal per pasal tindak pidana. Kalau salah satu saja tidak terpenuhi maka delik itu tidak sempurna oleh karena itu harus terpenuhi semua maka dapatlah dikatakan ada dugaan tindak pidana.
Dari hasil dakwaan tersebut dalam perkara ini dan domain pada kasus ini dimana letak perbuatannya ? di pasal 2 dan pasal 3 itu ukurannya tidak berada dalam hukum pidana tetapi masuk wilayah hukum lain, kalau perbuatannya itu masuk wilayah perdata atau administrasi maka kita menghubungkan ukuran dari aspek hukum perdata dan administrasi tersebut
“Bahwa sesuai dengan analisa yuridis tersebut diatas maka tidak berlebihan jika kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa RISALASI, SP dan Teddy Ridwan, A.md berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan akan tetapi bukanlah kejahatan, pada fakta persidangan memang ada perbuatan tapi BUKAN TINDAK PIDANA oleh karena itu Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukuman, ONSLAAG VAN RECHT VELVOLGING atau VRIJSPRAAK,”jelasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, memohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan perbuatan Terdakwa bukanlah Suatu Kejahatan atau Pelanggaran.
Menyatakan perkara ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana, atau setidak-tidaknya ada perbuatan tapi bukan perbuatan pidana.
Melepaskan atau Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman dalam perkara ini baik untuk dakwaan Primair dan Subsidair.
Menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Risalasih,SP berupa ONSLAAG VAN RECHT VELVOLGING atau VRIJSPRAAK.
Membebankan perkara ini kepada Negara
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar barang bukti lainya sesuai daftar bukti dikembalikan kepada masing-masing yang berhak menerimanya.***