Tanjungpinang

Sindikat Jaringan Narkoba Karimun – Tanjungpinang Dibekuk Bawa Sabu 79 Gram

×

Sindikat Jaringan Narkoba Karimun – Tanjungpinang Dibekuk Bawa Sabu 79 Gram

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan dari tersangka sindikat Jaringan Narkoba Karimun-Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Satres narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang sindikat Jaringan Narkoba Karimun-Tanjungpinang pada Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.30 WIB, di Parkiran kos-kosan Setia Jaya km 6 Kota Tanjungpinang.

Tersangka berinisial”K” pekerjaan swasta, alamat di Jalan Kampung Melayu RT 003 RW 003 Kelurahan Melayu kota piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 13 paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 (tujuh puluh sembilan) gram,1 bundel plastik bening,1 Hp VIVO warna biru,1 unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 timbangan digital, 1 buah Dompet biru, 1 helai baju koko warna merah dan putih.

Kasatres narkoba Polres Tanjungpinang AKP Rony menyatakan pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.

Kronologis penangkapan, diawali informasi dari masyarakat pada
Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Sabtu, 5 September 2020 sekira pukul 00.30 wib anggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi sedang berhenti kos-kosan setia jaya km 7 Kota Tanjungpinang.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Telah ditemukan di dalam mobil toyota avanza warna hitam 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya pada tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Kp Melayu km 6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.

Akhirnya saudara “K” beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine K positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun – Tanjungpinang, karena pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”sebut AKP Rony dalam rilis 14 September 2020.

AKP Rony berharap masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA 085805316658.