Tanjungpinang

SP Dan Pemko Tanjungpinang Usulkan UMK Tanjungpinang 2021 Sama Nilainya Rp3.105.328

×

SP Dan Pemko Tanjungpinang Usulkan UMK Tanjungpinang 2021 Sama Nilainya Rp3.105.328

Sebarkan artikel ini
Dewan pengupahan Tanjungpinang bahas UMK Tahun 2021

Tanjungpinang,Zonakepri-Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang menggelar rapat dewan pengupahan membahas Upah Minimum Kota Tanjungpinang (UMK) Tahun 2021, Rabu 4 November 2020.

Rapat dewan pengupahan dihadiri  unsur pemerintah, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo Kota Tanjungpinang) serta  unsur serikat pekerja / serikat buruh serta akademi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji  Tanjungpinang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang di Senggarang.

Rapat Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang dalam rangka persiapan UMK Tanjungpinang Tahun 2021 yang akan diusulkan oleh Walikota Tanjungpinang kepada Gubernur Kepri.

Pembahasan UMK Tanjungpinang mengacu surat Gubernur Kepri nomor 561/1542/DTKT-SET tanggal 2 November tahun 2020 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri nomor 561/788/DTKT-2/2020 tanggal 2 November 2020 tentang perhitungan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2021.

Mewakili serikat pekerja, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang Afyendri memberikan apresiasi terhadap langkah Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang yang mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku terkait usulan nilai UMK Tanjungpinang Tahun 2021.
“Pemko Tanjungpinang merekomendasikan kepada Gubernur Kepri tentang besaran UMK Tanjungpinang Tahun 2021 sebesar Rp3.105.328,-. Nilai ini sama dengan usulan UMK yang diajukan oleh perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh senilai Rp3.105.328,-. Sementara itu, perwakilan pengusaha mengusulkan nilai Rp3.006.999.

“Nilai UMK Tanjungpinang tahun 2021 yang diusulkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengacu PP 78 Tahun 2015 dan Permenaker 15 Tahun 2018 , dimana UMK mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen,”sebut Afyendri.

Menurutnya, UMK Tanjungpinang Tahun 2021 ditetapkan dan diumumkan serentak pada 21 November 2020 dan diberlakukan pada 1 Januari 2021. (red)