Zona Kepri

Spanduk Caleg Bertebaran Di Jalan, Bawaslu Kepri : Dihimbau Parpol Dan Pemda Tertibkan

×

Spanduk Caleg Bertebaran Di Jalan, Bawaslu Kepri : Dihimbau Parpol Dan Pemda Tertibkan

Sebarkan artikel ini
Pemasangan spanduk caleg di pinggir jalanan

Tanjungpinang,Zonakepri-Pada Agustus 2023, belum tiba saatnya bagi calon legislatif atau calon Presiden untuk melakukan kampanye. Mengingat tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Meski demikian, Agustus 2023 sudah terlihat pemasangan spanduk maupun poster bahkan baliho di pinggir jalan, lorong,   pemukiman warga bahkan berdekatan dengan tempat ibadah pun sudah terpasang alat peraga kampanye.

Salah seorang warga Tanjungpinang Syukri mengatakan spanduk caleg yang bertebaran sejauh peletakannya  sesuai aturan tidak menjadi persoalan. Namun jika pemasangannya sembarangan tentu sangat mengganggu Ketertiban , apa lagi masa kampanye blm mulai. Karena secara fisiologi mengganggu pandangan pejalan kaki dan pengguna kendaraan di jalan.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra menanggapi pemasangan spanduk, baliho maupun poster caleg yang sudah terpasang di sejumlah lokasi menyebutkan pemasangan spanduk, baliho maupun poster caleg ataupun capres saat ini dikategorikan kegiatan sosialisasi. Termasuk parpol memang saatnya sosialisasi.

“Sesuai PKPU Nomor 33 Tahun 2018 parpol peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi,”sebutnya, Senin 7 Agustus 2023.

Menurutnya, untuk dikatakan kampanye maka pemasangan atribut caleg memiliki kategori khusus diantaranya mencantumkan nomor urut, memaparkan visi misi ada ajakan untuk memilih.

Namun, pemasangan spanduk, baliho, poster caleg yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota perlu ditertibkan. Untuk penertiban ini, maka kewenangan berada di pihak Pemda dan parpol.

“Spanduk, poster, baliho peserta pemilu yang bergelantungan di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan perlu ditertibkan,”jelasnya.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Tanjungpinang Heri Wibawa mengatakan terkait pemasangan atribut kampanye seperti spanduk, poster maupun baliho yang terpasang saat ini telah dikeluarkan surat himbauan ke parpol kpu RI  no 766 tanggal  27 Juli 2023 terkait lokasi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintah dan lainnya.

“Untuk diketahui Daftar Calon Sementara (DCS) saja belum ditetapkan oleh KPU dan saat ini  belum  masuk tahapan kampanye sesuai PKPU 3/2022 tentang tahapan pemilu 2024 dan perbawaslu terkait kampanye juga belum ada maka masih bersifat himbauan,”paparnya. (rul)