Tanjungpinang

Tak Terima Ditegur Berkunjung Hingga Tengah Malam, Aniaya Pemilik Rumah

×

Tak Terima Ditegur Berkunjung Hingga Tengah Malam, Aniaya Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini
Kediaman korban saat penganiayaan

Tanjungpinang, Zonakepri-Berkunjung ke rumah pacar hingga larut malam, tersangka P ditegur oleh orang tua pacar dan tidak terima hingga memukul orang tua pacar dan mengakibatkan luka jahitan di kepala korban.

Bermula pada Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib pacar dari anak tiri pelapor, P datang kerumah sampai pukul 00.00 Wib. Orang tua pacar yang juga pelapor menegur saudara P dengan mengatakan kepada saudara P kalau sekarang sudah pukul berapa. Karena saat itu pelapor melihat jam sudah menunjukkan pukul 00. 00 Wib.

Akan tetapi P tidak terima di tegur oleh pelapor, kemudian terjadilah cekcok mulut antara saudara P dengan pelapor dan selanjutnya pelapor emosi melemparkan kursi kearah saudara P, namun tidak mengenai P. Setelah itu saudara P menyerang pelapor dengan tangan kosong dan memukul dibagian kepala sehingga mengakibatkan luka dibagian kepala sebelah kiri sehingga mendapatkan jahit lebih kurang 3 jahitan.

Pada saat tersebut pelapor dipegang oleh mertua, istri dan tetangga dengan maksud untuk melerai akan tetapi saudara P tidak dipegangi sehingga leluasa memukuli pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menyebutkan penangkapan pelaku penganiayaan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 04 April 2022 sekira pukul 14.00 wib.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap terlapor atas Tindak Pidana Penganiayaan P di Jalan Bandara Kampung Purwodadi Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang kemudian pada pukul 14.15 Wib Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH S. Tr. K. mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor yang sedang berada di kediaman terlapor.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju tempat keberadaan terlapor.

Pada pukul 14.30 Wib Tim sampai di tempat kediaman terlapor dan langsung mendapati terlapor. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Saat dilakukan interogasi terhadap terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya, ” sebutnya.

Setelah di interogasi oleh Tim kemudian terlapor dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.**