Hukrim

Terkait Dugaan Korupsi, DPO Kejati Sulawesi Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

×

Terkait Dugaan Korupsi, DPO Kejati Sulawesi Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

Sebarkan artikel ini
DPO Kejati Sulawesi Barat dibekuk (ist)

Zonakepri.com–Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis 23 Januari 2025 di Jl. Luwet Kramat Jati, Jakarta Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : IAS

Tempat lahir : Makassar

Usia/Tanggal lahir : 57 Tahun / 27 Oktober 1967

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan pers, Jumat 24 Januari 2025 mengatakan IAS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023.

Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal bantuan pencarian keberadaan saksi.

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 406/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 03/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023.

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 69/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 05 Mei 2023.

Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 72/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Panggilan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp867 juta, ” terangnya.

Menurut Harli, saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

“Saat ini, Tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, ” ujarnya.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1).

(Kapuspenkum)