Tanjungpinang,Zonakepri-Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Pokja penindakan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang amankan dua orang pelaku Pungli yang terjadi di Parkiran Pujasera, Jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (15/2/20).
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menuturkan, penangkapan dua orang yang melakukan pungli berdasarkan Informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang resah dengan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki izin dilokasi tersebut.
“Atas dasar laporan dari masyarakat, tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi dan benar menemukan dua orang pelaku dengan Inisial S, Laki-laki, 51 tahun dan Inisial RJ, Laki-laki, 47 tahun yang sedang melakukan pungutan liar berupa meminta uang parkir kendaraan kepada para pengunjung yang datang,”sebutnya Senin 17 Februari 2020.
Selanjutnya tim membawa kedua orang pelaku tersebut ke Ruangan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 2 buah senter lampu merah kedap kedip dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp. 34.000.
Untuk tindak lanjut dari penangkapan tersebut kedua pelaku akan diserahkan ke Satpol PP dan Golkar Kota Tanjungpinang untuk penanganan perkara.






