
Zonakepri.com – Toko lampu dan elektronik GEB di Km 11 Tanjungpinang diduga mendatangkan lampu dan sparepart elektronik tanpa dilengkapi dokumen dari Batam melalui Tanjunguban.
Pantauan di lapangan, didepan toko terlihat sebuah truk box besar melakukan bongkar muat. Sejumlah lampu dan spare part listrik dimasukan ke dalam gudang toko tersebut.
Salah seorang yang berada di wilayah tersebut membenarkan jika bongkar muat tersebut merupakan kegiatan dari toko GEB yang menjual lampu-lampu dan spare part listrik.
“Iya bang memang itu barang-barang toko elektronik listrik, gudangnya di belakang,” terang salah seorang yang enggan disebut namanya, Senin 2 Juni 2025.
Sementara itu, dari sumber lain mengatakan jika barang-barang lampu dan spare part listrik tersebut merupakan barang yang dibawa dari Batam menuju Tanjunguban dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) 02. Pada dokumen tersebut barang dikirim dari Batam menuju kawasan FTZ Bintan (Tanjunguban).
“Kalau dokumen PPFTZ 02 itu hanya sampai Bintan saja, tidak Tanjungpinang. Nanti petugas Bea Cukai yang membuka segel barang di Tanjunguban karena untuk dibongkar,” jelasnya.
Selanjutnya dari Tanjunguban ke Tanjungpinang belum diketahui tentang dokumen yang harus dilengkapi. Selain itu, barang-barang elektronik tersebut juga dikirim hingga ke luar pulau lainnya.
Dari informasi di lapangan didapati jika pemilik toko dan gudang tersebut bernama Je. Awak media yang berusaha melakukan konfirmasi terkait masuknya barang-barang lampu dan spare part listrik tersebut ke tokonya, namun belum mendapatkan respon hingga saat ini. Pesan yang disampaikan ke nomor WhatsApp belum direspon.(Tim)






