Tanjungpinang

Total Kasus Covid-19 Kota Tanjungpinang 307, Tambah 3 Kasus

×

Total Kasus Covid-19 Kota Tanjungpinang 307, Tambah 3 Kasus

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang,Zonakepri-Update Covid-19 di Kota Tanjungpinang pada 6 Oktober 2020 menunjukkan adanya penambahan 3 warga Tanjungpinang terkonfirmasi positif COVID-19, yang terdiri dari 1 laki-laki dan 2 Perempuan.

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menyebutkan tambahan tersebut yakni nomor kasus 305 atas nama Tn. BA usia 16 tahun, alamat Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Bergejala dan tertular akibat kontak erat.

Selanjutnya, nomor kasus 306 atas nama Ny. AL usia 41 tahun, alamat Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, memiliki gejala, tidak ada riwayat
perjalanan maupun riwayat
kontak erat.

Kasus nomor 307 atas nama Ny. RA usia 52 tahun, alamat, Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Bergejala, memiliki riwayat perjalanan ke Batam.

Hingga saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang sebanyak 307 orang. Terdiri dari kasus
konfirmasi bergejala 94, tanpa gejala 213 orang, kasus perjalanan (impor) 80 orang, kasus konfirmasi kontak erat 202 orang, kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan dan kontak erat 25 orang, selesai solasi (sembuh) 282 orang.

Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah Sakit 17 orang, karantina terpadu nihil,
Isolasi Mandiri 1 orang, selesai
isolasi (sembuh) 282 orang, meninggal 7 orang.

Dinas Kesehatan PP & KB Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di di BTKL PP Batam.

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,”sebut Rahma.

Menurutnya, protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)