Tanjungpinang

UMP Kepri Semestinya Naik 3,27 Persen

×

UMP Kepri Semestinya Naik 3,27 Persen

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri-

Dikala semua kepala daerah tingkat provinsi di Indonesia mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, ternyata UMP Provinsi Kepri belum ada yang mengumumkan.Padahal mengacu ketentuan, UMP dengan penetapan batas akhir 31 Oktober, wajib diumumkan oleh Kepala Daerah Provinsi Kepri pada 1 November 2020,mengingat UMP akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Afyendri mengaku dirinya belum mengetahui nilai UMP Kepri karena belum ada surat edaran dari Pjs Gubernur ataupun Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri. Malahan, Afyendri mengetahui nilai UMP Kepri dari media online kumparan.com.

“Dari media online ini, Saya tahu kalau nilai UMP Kepri tidak ada kenaikan,”ungkapnya 1 November 2020.

Lebih jauh Afyendri ingin memastikan nilai UMP Kepri kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri pada 31 Oktober 2020. Namun sayangnya, sulit menghubungi mereka. Namun, hingga 1 November 2020 ternyata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Abdul Bar menjelaskan bahwa memang benar UMP Kepri tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya ,masihsama Rp3.006.000 (tiga juta enam ribu rupiah).

Afyendri menyesalkan tidak adanya kenaikan UMP Kepri tahun 2021. Padahal, provinsi lain di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur telah mengumumkan pada 1 November 2020 bahwa UMP mereka mengalami kenaikan. Menurut Afyendri, mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015, bahwa UMP Kepri tahun 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen dibandingkan UMP tahun 2020. Dengan pertimbangan, laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi dihitung secara nasional bukan daerah.

Meskipun ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja pada Oktober 2020 bahwa tidak ada kenaikan UMP di Kepri, namun aturan ini masih kuat PP nomor 78 tahun 2015. Mengingat UU Cipta Kerja belum memiliki turunan atau juklak dan juknis khususnya terkait penetapan UMP. Maka semestinya penetapan UMP masih mengacu aturan sebelumnya yakni PP nomor 78 tahun 2015.

Lanjut Ajin Tahun ini sudah tidak ada pembahasan UMK di Kota Tanjungpinang khususnya, sehingga nilai UMK Tanjungpinang pun masih sama dengan tahun sebelumnya tahun 2020.

“Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang pun tidak mengajak untuk pembahasan UMK lagi tahun ini,”ungkapnya.

Afyendri mengaku prihatin akan nasib pekerja kedepannya, karena nasib mereka seolah olah makin termarginalkan di tengah kemajuan dan pembangunan. (red)