Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang : Tower Telekomunikasi di Gang Akasia Belum Lengkapi Izin

×

Walikota Tanjungpinang : Tower Telekomunikasi di Gang Akasia Belum Lengkapi Izin

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah

Zonakepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyoroti keberadaan tower telekomunikasi di Gang Akasia, Jalan Pemuda Tanjungpinang.

Keberadaan tower yang dikeluhkan warga ini karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan sejumlah warga mengeluh akibat dampak dari aktivitas tower tersebut, seperti lampu sering pecah dan gangguan listrik di sekitar lokasi.

Lis membenarkan bahwa tower di kawasan tersebut termasuk dalam daftar menara yang belum melengkapi izin. “Banyak masyarakat ngeluh karena listriknya terganggu, lampu pecah, dan sebagainya. Setelah kita cek, tower di Gang Akasia dan Jalan Pemuda memang belum semuanya berizin,” ujarnya.

Lis mengatakan dari total 158 tower yang berdiri di Tanjungpinang, hanya 71 yang memiliki izin lengkap. Sementara sisanya, termasuk yang berada di Gang Akasia, masih berstatus ilegal atau belum melengkapi izin operasionalnya.

Lis menegaskan bahwa Pemkot tidak serta-merta akan membongkar tower tersebut tanpa kajian yang matang. Sebab, sebagian pengelola tower telah berinvestasi cukup besar dan sebelumnya telah mendapat persetujuan masyarakat setempat.

“Kalau dulu masyarakat sudah menyetujui lalu tiba-tiba sekarang ada penolakan, tentu kita juga tidak boleh zalim. Karena ada yang sudah beroperasi puluhan tahun, tapi izinnya belum lengkap. Jadi harus kita kaji dulu dari semua aspek,” jelas Lis.

Menurutnya, Pemkot Tanjungpinang kini sedang melakukan kajian bersama Badan Pengelola (BP) untuk memastikan aspek keamanan dan legalitas tower di Gang Akasia. Kajian tersebut juga akan memperhatikan faktor sosial agar tidak merugikan masyarakat maupun investor.

“Kita sudah menyurati pihak pengelola untuk segera melengkapi izin. Kalau tidak diselesaikan, maka akan kita tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.(Ki)