Tanjungpinang,Zonakepri-KPK masih melakukan pemanggilan pejabat Pemkab Bintan guna mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 di Polres Tanjungpinang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan tiga pejabat yang dimintai keterangan pada Jumat 26 Februari 2021 yakni MARDIAH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan yang sebelumnya menjabat Kepala BP Bintan 2011-2016.
Berikutnya Muhammad Hendri Selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013.
Selanjutnya Radif Anandra yang menjabat sebagai anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan (BP) Bintan Tahun 2016-sekarang
Sementara itu, pada Kamis 25 Februari 2021 juga terdapat dua pejabat Pemkab Bintan yang telah diperiksa di Aula Antan Seludang Polres Tanjungpinang, yakni Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan dan Mardiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan.
“KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,”sebutnya.












