
Bintan,Zonakepri-Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkoba khususnya sabu dan mengamankan 4 paket sabu dari tersangka.
Keempat paket sabu tersebut ditemukan disimpan dalam kotak rokok UN sebanyak 1 paket kecil. Selanjutnya 3 paket sabu yang terdiri 1 paket sedang dan 2 paket kecil disimpan dalam jok motor pelaku.
Kapolres Bintan melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada menyebutkan tersangka dengan bernama Revan Raski Bin Ribut Suryadi telah diamankan pada 24 April 2021 lalu. Penangkapan tersangka bersumber dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Informasi yang disampaikan masyarakat tertanggal 22 April 2021 sekitar pukul 08.00Wib,”sebutnya pada 27 Mei 2021.
Hasil penelusuran ternyata tersangka beralamat di Kota Tanjungpinang tepatnya di Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 12 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kaurbin OPS Polres Bintan.
Setelah berhasil dibekuk, maka tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bintan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***