Tanjungpinang,Zonakepri – Seperti yang terjadi baru baru ini,korban Seorang wanita Yeni warga Kota Tanjungpinang, yang menjual Handphone miliknya melalui grub Barang Jual Beli (BJB) Tanjungpinang.
Apes,hasil penjualan Handphone yang diterima seharga 1,500,000 ternyata dibayarkan dengan uang palsu pecahan serratus ribu.
Kasus ini sudah dilaporkan korban dan masih ditangani pihak kepolisian Polres Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan kejadian tersebut.”saat ini korban yang bernama Yeni sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang”,sebutnya.
Rio mengungkapkan, kejadian berawal saat korban memposting yang akan menjual handphone melalui grub Barang Jual Beli (BJB) Tanjungpinang. Kemudian terjadi kesepakatan antara korban dengan terduga pelaku.
“Korban berjumpa dengan terduga pelaku di SPBU Sei Carang Jalan WR Supratman,” ujar AKP Rio, Jum’at (23/4/2021).
Setelah sepakat dan menerima uang dari pembeli yang diduga pelaku senilai Rp 1,5 Juta, kata Rio korban langsung pulang tanpa memeriksa uang yang diberikan pelaku.
“Korban baru menyadari setelah sampai di rumah bahwa uang sejumlah Rp. 1,5 juta itu tenyata palsu. Uang pecahan 100 ribu,” ungkapnya.
saat ini pihak Kepolisian Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.(***)