Tanjungpinang

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Berkampanye Diancam Pidana

×

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Berkampanye Diancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini

Tanjungpinang,Zonakepri-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah untuk tidak melakukan kampanye memasuki masa tenang mulai besok, 6 Desember hingga 8 Desember 2020.

Menurut Muhammad Zaini, bagi Paslon yang melakukan kampanye di masa tenang ada sanksi pidana. Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 187 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadual yang telah ditetapkan KPU, diancam pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp10 ribu dan paling banyak Rp100 ribu,”tegasnya Sabtu 5 Desember 2020.

Selain mengingatkan adanya masa tenang, Muhammad Zaini juga menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang. Sanksinya diatur dalam pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama mendapatkan sanksi pidana 72 bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar. (red)