Zona Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Rekomendasikan 8 TPS di Tiga Kecamatan Segera Digelar PSU

×

Bawaslu Tanjungpinang Rekomendasikan 8 TPS di Tiga Kecamatan Segera Digelar PSU

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf

Tanjungpinang,Zonakepri- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang telah menggelar rapat pleno bersama jajaran dan merekomendasikan kepada KPU Tanjungpinang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berdasarkan rekomendasi dari PPK yang ada di tiga kecamatan maka Bawaslu Tanjungpinang menggelar rapat pleno pada Kamis malam 15 Februari 2024 di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Km 9 Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf menyebutkan sebanyak 8 TPS di Kota Tanjungpinang yang direkomendasikan untuk digelar PSU tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang. Yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat 2 TPS, Kecamatan Tanjungpinang Kota 2 TPS dan Kecamatan Tanjungpinang Timur 4 TPS. “Bawaslu Tanjungpinang telah merekomendasikan digelar PSU untuk 8 TPS di Tanjungpinang,”sebutnya Jumat 16 Februari 2024.

Rincian TPS di Kecamatan Tanjungpinang Barat  yang direkomendasikan untuk PSU tersebut yakni TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin dan TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Alasan digelar PSU di dua TPS tersebut yakni terdapat pemilih menggunakan hak pilih dengan membawa KTP El dari luar daerah Kota Tanjungpinang dan menerima surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Mengacu pasal 372(ayat2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan surat dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 perihal penjelasan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara maka Panwascam barat merekomendasikan PPK Tanjungpinang Barat untuk melaksanakan PSU jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat dan TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin.

Sementara itu, ada 4 TPS di kecamatan Tanjungpinang Timur yang direkomendasikan untuk digelar PSU meliputi TPS 092 Kelurahan BT IX, TPS 059 Kelurahan BT IX, TPS 065 Kelurahan Pinang Kencana, TPS 37 Kelurahan Pinang Kencana.

Sedangkan 2 TPS di Kecamatan Tanjungpinang Kota yang direkomendasikan untuk digelar PSU yakni TPS 006  dan TPS 015 Kelurahan Tanjungpinang Kota. Untuk TPS 006 ada 77 Surat Suara baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Tanjungpinang yang belum ditandatangani KPPS. Demikian juga untuk TPS 015 juga belum ditandatangani KPPS sebanyak 38 surat suara baik Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota. (rul)