
Tanjungpinang,Zonakepri-Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengamankan kapal pompong tanpa nama yang memuat barang campuran tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari Kota Batam menuju Tanjung Uban pada 18 Februari 2022.
Pejabat Fungsional dan Pemeriksa BC Tanjungpinang Kurniawan menyebutkan penegahan dan penindakan terhadap kapal pompong dilakukan saat tim penindakan dan penyidikan BC sedang melakukan patroli laut menggunakan kapal BC 15003 di wilayah perairan Lobam Tanjung Uban didapati kapal tersebut dari Batam menuju perairan Lobam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal kayu tanpa nama membawa barang campuran asal kawasan bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan. “Hasil pemeriksaan terhadap nahkoda kapal inisial HR, bahwa kapal akan mengangkut barang menuju pelabuhan Gentong Tanjung Uban dari Pelabuhan Punggur Kota Batam,”jelasnya, Senin 21 Februari 2022.
Dugaan sementara, pelanggaran yang dilakukan mengacu Pasal 30 ayat 1 peraturan menteri keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke, dan, dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (rul)












