Tanjungpinang

BC Tanjungpinang Musnahkan BMN Senilai Rp3.578.789.227,-

×

BC Tanjungpinang Musnahkan BMN Senilai Rp3.578.789.227,-

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan BMN dengan cara melindas dengan mobil pelindas barang

Tanjungpinang,Zonakepri-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020, Rabu 3 Maret 2021 di KM 5 Tanjungpinang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang M Syahirul Alim menyebutkan dalam kurun waktu tahun 2020 telah dilakukan 324 penindakan. Barang barang hasil penindakan selanjutnya berstatus Barang Milik Negara. Atas persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang Batam maka Barang Milik Negara dimusnahkan.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda  dan skuter, barang elektronik, parfum, sex Toys, tas, sepatu, perkakas dan lainnnya,” terangnya.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp3.578.789.227. Sedangkan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang barang tersebut sebesar Rp2.157.025.807.

Menurut M Syahirul Alim, Bea Cukai Tanjungpinang konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau, yakni rokok dan tembakau iris serta Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lain terdiri dari pakaian bekas (balpres) sepeda, handphone, parfum dan lainnya.