
Tanjungpinang, Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial E atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus membayar menggunakan cek kosong.
Kronologis kejadian bermula pada 15 Maret 2020 pelapor bersama saudara R dan E bertemu di rumah makan Sederhana yang terletak di Jl. Hangtuah Kota Tg. Pinang terkait permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.
Setelah itu terlapor E menyerahkan 1 (satu) LEMBAR CEK Bank Riau Kepri No. BLK 57463 TANGGAL 15 MEI 2020 senilai Rp. 300.000.000 atas nama PT. Kartika Teguh Karya dan sekitar tanggal 18 Mei 2020 pelapor melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut tidak ada saldo (kosong).
Setelah itu pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek, namun tersangka tidak menanggapinya dan dihubungi via telepon tidak pernah mengangkat telepon sampai dengan saat akan dilaporkan.
Atas kejadian tersebut pelapor atas nama PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp. 630.998.000. Motif kejahatan Ekonomi Sasaran kejahatan Barang Berharga.
Modus Operandi Membayar dengan cek Kosong
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menyebutkan penangkapan terhadap E dilakukan pada Jumat, 3 Juni 2022 sekira pukul 21.35 Wib. “Tersangka E mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya,”sebutnya.
Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya.(humas)












