Hukrim

BPOM Tanjung Pinang Dan Kemenag Bintan Temukan 9 Produk Mengandung Unsur Babi di Bintan Utara

×

BPOM Tanjung Pinang Dan Kemenag Bintan Temukan 9 Produk Mengandung Unsur Babi di Bintan Utara

Sebarkan artikel ini
Pengecekan produk mengandung unsur babi

Zonakepri.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara Dan pembuktian ini dilakukan melalui pengujian di Laboratorium BPOM Tanjung Pinang,” kata Kepala BPOM Tanjung Pinang melalui staf Atika.

Delapan produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya di produksi dalam negeri.

Adapun Produk Yang Mengandung Babi Sebagai Berikut :

a. Corniche Fluffy Jelly

Batch No. 09052212 S2

Batch No. 08192251 S1

b. Marshmallow Rasa apel bentuk teddy (Apple teddy Marshmallow)

Batch No. 02122212 B1

c. Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk Mobil)

Batch No. 151223B

d. Chomp Chomp flower Mallow (Marshmallow bentuk Bunga)

Batch No. 101023B

e. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (Mini Marshmallow)

Batch No. NO231123A

f. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)

Batch No. HG1252201.230801

Batch No. HG2502403.240801

g. Larbee – YBL Marshmellow isi selai vanila (Vanila Marsmellow Filling)

Batch No. 2024 – 13 A

h. AAA Marshmellow rasa jeruk

Batch No. 268

i. Sweetme Marshmellow rasa cokelat

Batch No. MRS24-101223

Atika mengatakan bahwa produk yang dinyatakan mengandung babi akan dilakukan penarikan produk dan izin edarnya disetop sampai mereka memperbaiki kemasan sesuai dengan bahan bahan yang digunakan. (hms/rul)