Tanjungpinang,zonakepri – Ahui, pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari tempat pengoplosan beras di jalan DI Panjaitan Batu 9 Tanjungpinang akan dilaporkan ke Polisi.
Laporan terkait dengan beras oplosan yang di bungkus plastik bening ukuran lima kilo dengan label Bulog Premium.
Hal ini disampaikan Kepala Bulog Sub-Driver Tanjungpinang, Jaka Susanto, saat sidak digudang pengoplosan milik Swalayan Pinang lestari bersama dengan Disperindag Provinsi kepri,Selasa (26/9/201)
Menurut Jaka, jika Ahui terbukti memasang label dan iklan produk pada kemasan beras oplosan yang bertuliskan Bulog Premium dan saat ini masih diproses, pihaknya akan melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
“Kita tunggu hasil koordinasi dengan Bulog Pusat bagaimana Arahnya mungkin akan dilaporkan ke Polisi,” ujar Jaka
Sebelumnya Polres Tanjungpinang menggerebek gudang milik Swalayan Pinang Lestari yang kedapatan mengoplos beras dan menetapkan Ahui sebagai Tersangka Pengoplos Beras.
Ahui, diduga telah melakukan pengoplosan beras premium merek Beraskita dengan merek Roda Mas. Kemudian, hasil oplosan itu diberi label dengan Bulog Premium.
“Kita akan memberikan sanksi kepada pemiliknya, karena telah melanggar kesepakatan dengan pihak kita tetapi sanksi itu nantinya akan kita koordinasikan dengan pimpinan. Apakah sanksi seperti pembinaan atau langsung melakukan pencopotan izin distributor Bulog sendiri,” jelasnya
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, penggerebekan gudang milik Ahui berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pengoplosan beras di gudang tersebut.
Saat ini Ahui ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Tanjungpinang.
Sementara dua pekerja yang diamankan bersama Ahui hingga kini masih sebagai terperiksa (red)