Tanjungpinang, Zona Kepri – Dadang dan Iwan panggilan dua pencuri ulung yang dikenal Robin Hood dijatuhi vonis 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 28 Mei 2013.
Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo SH MH didampingi hakim anggota Jarihat Simarmata SH MH dan Iwan Irawan SH MH mengatakan putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sanjaya SH dengan tuntutan 1,5 tahun kurungan.
Menurut Aji, pertimbangan hukuman yang dikenakan kepada Dadang dan Iwan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum mengingat terdakwa telah berjanji untuk mengembalikan barang yang telah dicuri kepada pemilik. Selain itu, korban pencurian pun sudah mengetahui kediaman Dadang.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap Dadang dan Iwan murni pencurian tanpa kekerasan dan melanggar pasal 363 KUHP. “Selama ini Dadang dan Iwan sudah dikurung selama 3 bulan, masih ada sekitar 9 bulan lagi mereka mendekam di kurungan,”paparnya usai sidang.(roel)