
Tanjungpinang,Zonakepri – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara kasus dugaan penggunaan gelar palsu Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Tanjungpinang, Fahmy, Senin (6/7/2020) sore.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menuturkan dari hasil gelar perkara, tim penyidik menemukan tindak pidana. Pihaknya pun menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan.
“Kemarin masih laporan pengaduan, dan akan kami naikkan jadi laporan Polisi. Status dari penyelidikan pun di tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Rio, kepada wartawan petang tadi.
Dikatakan Rio, pihaknya pun akan segera menetapkan Dirut BUMD Tanjungpinang itu sebagai tersangka atas kasus penggunaan gelar akademik palsu itu.
“Untuk penetapan tersangka, kami akan melengkapi secara aturan dan prosedur baru menetapkan tersangka,” kata Rio.
Apapun pasal yang disangkakan kepada Dirut BUMD Tanjungpinang itu, jelas Rio, pasal 68 ayat 3 Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Ancaman hukumannya dua tahun penjara denda Rp 500 juta,” ucapnya.
Seperti diketahui, Dirut PT. TMB, Fahmy dilaporkan oleh Haryun Sagita atas dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
“Kami meragukan keabsahannya. Jadi kami laporkan agar masalah ini jadi terang,” katanya belum lama ini.
Menurut Pelapor, bahwa Fahmi menggunakan ijazah Strata 1 (S1) Fakultas Sastra Inggris Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) saat seleksi jabatan Dirut BUMD Tanjungpinang.
“Di KTP, nota dinas dan lain sebagainya, Fahmi pakai gelar S.Si, padahal gelar tersebut untuk bidang ilmu pengetahuan alam,” sebutnya. (rul)












