Natuna

Disduk Capil Natuna Luncurkan Program Six in One Bagi Calon Pengantin

×

Disduk Capil Natuna Luncurkan Program Six in One Bagi Calon Pengantin

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli

Zonakepri.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna terus berinovasi untuk menarik antusias masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukannya.

Pengantin perlu ikuti program Six in One

Berbagai program dengan nama unik sengaja dibuat agar membekas di pikiran masyarakat Natuna, di antaranya Kado Ku Ketapel Getah, Sitikar Pandan, Pelanduk Bersemedi, dan masih banyak lagi.

Penyerahan dokumen bagi pengantin yang mengikuti program six in one

Teranyar, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli, kembali membuat program yang ditujukan untuk membantu para calon pengantin. Program tersebut adalah Six in One yang merupakan Pelayanan Pernikahan Terintegrasi untuk membantu calon pengantin (catin) dalam memenuhi dokumen kependudukan paska resmi menikah. Dimana nantinya para catin akan mendapatkan dua buku nikah suami dan Istri, kartu nikah, ktp-elektronik, kartu keluarga, serta KK orang tua catin, di hari pernikahannya.

Untuk mendukung program tersebut, Disdukcapil Natuna menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) se-Natuna yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kementerian Agama Natuna pada 3 Januari 2025 kemarin.

“ Kerjasama tersebut memiliki beberapa tujuan yang pertama untuk menyinkronkan melalui proses dengan calon yang melakukan pernikahan. Benar nggak dia masih lajang, benar nggak bahwa dia merupakan penduduk dimana suatu daerah itu, dan saling bertukar informasi dengan Kemenag,” ungkap Ilham Kauli, Kamis (6/2/2025).

Lanjut Ilham Kauli, tujuan kedua Kerjasama ini adalah bagaimana mengintegrasi pelayanan yang diberikan Kementerian Agama atau KUA kepada pengantin, sehingga mereka tidak hanya sekedar mendapatkan buku nikah dan kartu nikah, tetapi sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ini juga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public dan tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Dikatakan Ilham Kauli, saat ini masih kerap dijumpai pasangan yang sudah menikah namun status di KTP masih lajang atau belum kawin, hal itu dikarenakan pengantin tidak melapor ke Disdukcapil.

“Jadi bagaiman kita memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kependudukan untuk berbagai akses layanan publik, seperti layanan kesehatan, layanan pendidikan, serta layanan publik lainnya seperti akses untuk penginapan,” sebut Ilham.

“Disdukcapil bukan dinas pelayanan dasar, tetapi dasar dari semua pelayan tersebut berada di Disdukcapil,” pungkasnya. (Zubadri)