Hukrim

DPO Kasus Tindak Asusila di Restoran Cepat Saji di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

×

DPO Kasus Tindak Asusila di Restoran Cepat Saji di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan DPO kasus pencabulan di Resto Cepat Saji Tanjungpinang

Zonakepri.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap eks manajer restoran cepat saji, yang merupakan DPO kasus tindak pidana asusila terhadap seorang karyawati ditempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku CM.

Ia ditangkap saat sedang bekerja di salah salah satu mall di Kota Batam, pada Selasa (29/4/2025) kemarin.

“Iya benar, CM kita amankan saat sedangkan bekerja di salah satu mall di Kota Batam. Dia disana bekerja sebagai pengawas,” kata Ipda Freddy, Rabu (30/4/2025).

Ipda Freddy menyampaikan, pelaku CM dilaporkan lantaran telah meraba-raba dan memegang bagian tubuh korban.

“Dia (pelaku) meraba-raba, pegang-pegang, kemudian di dalam kamar mandi pelaku sempat paksa korban buka baju,” ucapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (Zup)