Zona Kepri

Dua Tersangka Dana Hibah Pilgub Kepri Belum Ditahan

×

Dua Tersangka Dana Hibah Pilgub Kepri Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
lidik
Pendemo Saat Orasi Didepan Gedung Kajari

Tanjungpinang,Zonakepri-  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Provinsi Kepri menggelar aksi demo di halaman Kantor Kajari Tanjungpinang Jalan Basuki Rahmat, Selasa 16 September 2014.

Sekretaris DPW LSM Lidik Indra Jaya dalam orasi menuntut agar kajari segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pilgub Kepri tahun 2010, sehingga terkesan memperlambat, sekaligus menangkap pengurus KPU Kepri periode 2009 hingga 2014 yang terbukti melakukan korupsi anggaran penggunaan dana hibah pilgub 2010 dengan kegiatan fiktif.

Indra jaya mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan bahwa bantuan anggaran hibah untuk kegiatan pilgub Kepri tahun 2010 mengalami penyimpangan sebesar Rp 1,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengggunaannya oleh pengurus KPU kepri periode 2009-2014.

Penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah oleh kejaksaan negeri Tanjungpinang  sudah memanggil pengurus KPU Kepri periode 2014-2014 sebagai saksi sampai ekspos perkara di kajati Kepri. Namun, hingga saat ini belum ada satupun yang dijadikan tersangka

Sementara itu Eckhart Palapia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat menemui para pendemo mengatakan dugaan kasus dana hibah ini sudah ada dua tersangka yakni SA dan RN ,namun kedua tersangka belum di tahan hingga saat ini ,karena masih dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk tersangka yang baru . “ Penahan dua tersangka hanya menunggu waktu “ ujarnya. (rul)