Zonakepri.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto, menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
Penyerahan dokumen ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Sewilayah Batam.
Acara tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom dan Tim Auditor dari BPKP, di Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).
Kasus ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan antara tahun 2015 hingga 2021.
Dalam pelaksanaannya, teridentifikasi adanya PNBP sebesar 5% yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, serta pembayaran PNBP sebesar 20% yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima.
Audit yang dilakukan oleh BPKP mengungkapkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri telah memeriksa 25 orang saksi dan tengah mengumpulkan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Teguh Subroto menekankan pentingnya kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik.
“Kami berharap penyerahan dokumen ini dapat mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan, diharapkan langkah-langkah selanjutnya dapat mengoptimalkan penegakan hukum dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
(Kasi Penkum)