
Bintan,Zonakepri – Penyidik Satreskrim Polres Bintan masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 hektar milik PT Expasindo Raya.
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan tiga tersangka yakni,M. Ridwan, Budiman, dan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menyampaikan berkas perkara sudah dikembalikan jaksa sebanyak lima kali dan saat ini penyidik bekerja untuk memenuhi petunjuk jaksa.
“Penyidik masih berupaya melengkapi kekurangan berkas atas petunjuk jaksa. Para tersangka juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan,” ujarnya.
Iptu Missyamsu menambahkan bahwa berkas perkara untuk tersangka Hasan juga sedang dalam tahap pelengkapan setelah dikembalikan dua kali oleh jaksa. “Berkas tersangka Hasan juga masih dalam proses pelengkapan sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujarnya.
Alson Juga menyebutkan,atas petunjuk jaksa terkait dokumen yang harus dilengkapi sudah diterima oleh penyidik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.
“Dokumen sudah kami terima. Dalam waktu dekat, kami akan memeriksa kembali saksi terkait dan secepatnya segera mengirimkan berkas ke jaksa,” ungkapnya.

Sementara Hendy Devitra, kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, menuntut agar penyidik Satreskrim Polres Bintan transparan mengenai hambatan dalam melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan kliennya dan dua tersangka lainnya.
Menurut Hendy, hingga masa penahanan ketiga tersangka berakhir, belum ada kepastian hukum mengenai kasus ini. “Klien kami adalah objek pemeriksaan, dan semua sangkaan serta pembuktian adalah ranah penyidik. Namun, sampai sekarang, kepastian hukum belum juga terjawab,” ungkap Hendy pada Senin (19/08/2024).
Hendy menegaskan bahwa sebagai warga negara, kliennya berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya selama proses penyidikan. Ia juga menyoroti dampak negatif dari penyidikan yang telah mengakibatkan kliennya diberhentikan dari posisi sebagai Pj Walikota Tanjungpinang dan mengalami penahanan.
“Undang-undang telah memberikan cukup waktu untuk proses penyidikan, namun hingga kini, kepastian hukum terkait berkas perkara belum ada,” tambahnya. Hendy menyarankan agar penyidik lebih transparan kepada publik mengenai hambatan yang ada dalam proses penyidikan.
Hendy juga menekankan pentingnya menjawab pertanyaan mendasar dalam laporan dugaan pemalsuan surat, khususnya mengenai hak kepemilikan tanah oleh pelapor. “Jika yang melapor
bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut, maka dasar penyidikan yang menyebutkan surat itu palsu menjadi meragukan,” jelasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Hendy menawarkan dua alternatif. Pertama, menunda penyidikan hingga kepemilikan tanah oleh pelapor terkonfirmasi. Kedua, menghentikan penyidikan jika belum memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat, khususnya unsur objektif dari pasal tersebut.
“Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak terkesan dipaksakan,” tegas Hendy.(Red)












