Tanjungpinang,Zonakepri – Warga Galang Batang, Idris sebut lahan seluas 4,4 hektar yang diduga di serobot oleh PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), adalah milik almarhum Syukri Rahim orang tua Antonia Samsurizal sejak 1978 lalu.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi Idris dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(10/5/2022).
Dalam persidangan dengan Hakim Ketua Risbarita Simarangkir, saksi penggugat Idris mengaku mengenal orang tua Antonia sejak tahun 1978 lalu karena waktu itu Syukri merupakan kepala lingkungan di Tanjung Tangkap GL Rang Kepenghuluan Gunung Kijang Kawal Kecamatan Bintan Timur.
Saat ini karena sudah dimekarkan menjadi Jampun Tanjung Tangkap RT 6 RW 3 Desa Gunung Kijang Kecamatan Bintan Timur.
“Saya masih ingat itu lahan milik orangtua Antonia, walaupun sudah berubah dibangun PT BAI menjadi mes orang Tiongkok.
Kemudian lanjut, Idris sejak tahun 1979 Pak Syukri pernah mengajak saksi untuk menanam pohon kelapa disekitar pinggir pantai dan sekitar lahan lainnya.
“Saya lihat surat-suratnya ada sejak tahun 1982 sporadik,”katanya.
Ia menyampaikan bahwa terkait lahan ini anak almarhum Syukri selaku penggunggat tidak mengetahui batas-batas dan letak lahan ini persisnya.
Idris juga pernah melakukan mediasi bersama Santoni selaku pemilik PT. BAI langsung tetapi Santoni mengatakan titik koordinatnya tidak bisa dicari.
“Namanya orang kecil kita tidak bisa apa-apa Majelis Hakim,”kata Idris.
Menurutnya PT. BAI mulai melakukan pembangunan proyek sekitar tahun 2012 lalu.
“Tidak ada pemberitahuan ke warga terkait pembangunan dari PT BAI,”jelasnya.
Terpisah Kuasa Hukum PT. BAI, Tomi Mardiansyah mengatakan seluruh lahan yang digunakan oleh PT. BAI sudah dibeli semua dari warga yang memiliki surat-surat lengkap.
Tomi mengaku PT.BAI tidak ada melakukan penyerobotoan atau mengambil tanah orang. Pembebasan lahan dari warga dilokasi itu telah dilakukan sejak tahun 2012.
“Bahkan sempadan yang dibilang, tidak ada suratnya disitu. Karena satu hamparan, kita cek semua di peta pembebasan kita bahwa tidak ada surat atas nama tergugat,”paparnya.
“Yang diklaim penggugat 4 hektar, tapi di peta 22,8 hektar. Jadi kita tidak tau luas yang pastinya berapa,”ujarnya.
Diketahui bahwa Antonia Samsurizal sebagai pengunggat 1 dan Rawiyah ( Istri Almarhum Syukri) sebagai Penggunggat 2, yang menggungat tergugat 1. PT. BAI dengan perkara nomor 78/Pdt.G/2021/PN.TPI.
Dalam gugatannya penggugat 1 dan penggugat 2 menuntut PT.BAI untuk membayarkan ganti rugi lahan senilai Rp 1 juta permeter.(***)












