Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Pagar Permanen di Depan Pabrik Teh Prendjak

×

Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Pagar Permanen di Depan Pabrik Teh Prendjak

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran pagar permanen oleh satpol PP Tanjungpinang (F-Yuki Vegoiesta)

Zonakepri.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pembongkaran pagar permanen di depan pabrik teh Prendjak, Kamis (12/2/2026).

Pagar permanen tersebut sebelumnya dibangun oleh Djodi, yang mengaku memiliki lahan di depan pabrik teh Prendjak dalam sengketa kepemilikan tanah dengan Bandi.

Tindakan pembongkaran dilakukan karena bangunan pagar dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah terkait ketertiban dan perizinan bangunan.

Proses penertiban di lapangan sempat diwarnai adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pihak kuasa hukum Djodi yang mempertanyakan dasar hukum pembongkaran.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Meski Perda Nomor 7 Tahun 2018 telah dicabut, menurutnya masih ada regulasi lain yang menjadi dasar penindakan, termasuk aturan sebelumnya yang mengatur kewajiban izin bangunan.

“Setiap orang yang melakukan pembangunan harus memiliki izin. Untuk objek ini, kami sudah melakukan pemanggilan dan verifikasi. Pelaksanaan pembongkaran berjalan lancar,” ujarnya.

Agus juga mengakui adanya perbedaan data terkait kepemilikan objek lahan. Karena itu, Satpol PP akan menyusun prosedur operasional standar (SOP) baru untuk penanganan objek yang tercatat atas nama pihak lain, termasuk rencana pemanggilan dan pemberian peringatan lanjutan kepada pemilik yang sah.

Terkait persoalan teknis seperti tinggi pagar dan spesifikasi konstruksi, Agus menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“PUPR nantinya akan memberikan rekomendasi teknis menyangkut aspek keamanan, kekuatan konstruksi, keserasian, hingga estetika bangunan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Djodi, Herman, memprotes langkah pembongkaran tersebut. Ia menilai pagar yang dibangun kliennya hanya berfungsi sebagai batas tanah yang telah lama bersengketa sejak 2002.

Menurutnya, tidak pernah ada penjelasan teknis dari instansi terkait mengenai batas tinggi pagar yang diperbolehkan.

“Kami telah menerima surat perintah bongkar secara tiba-tiba, sementara menurutnya perda yang dijadikan dasar sudah dicabut pada Januari 2026,” sebutnya.

Ia mempertanyakan alasan ketergesaan pembongkaran tanpa penjelasan teknis dari dinas berwenang.

Selain itu, ia menyebut pagar tersebut berkaitan dengan laporan pidana yang sedang berjalan di Polsek Tanjungpinang Timur dan telah diajukan dalam gugatan perdata, sehingga dinilai sebagai bagian dari barang bukti perkara.

“Ini hanya pagar pembatas tanah, bukan bangunan berisiko tinggi atau membahayakan. Kalau memang ada ketentuan tinggi maksimal, sampaikan, pasti kami sesuaikan,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pemilik sertifikat lahan yang tercatat atas nama Christina Jodie, yang disebut belum pernah menerima undangan atau panggilan resmi. Mereka berencana mengajukan permohonan izin bangunan dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif ke instansi terkait.(Ki)