Hukrim

Dugaan Terlibat TPPO, Pasutri di Tanjungpinang Ditangkap Polisi 

×

Dugaan Terlibat TPPO, Pasutri di Tanjungpinang Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini
Pasutri diperiksa Satreskrim Polresta Tanjungpinang,foto ;zup zonakepri.com

Zonakepri.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri berinisial GM dan RS, di kawasan Batu 10 Tanjungpinang.

Selain pelaku, polisi juga menyelamatkan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia asal Kota Batam dan Jakarta, yang akan dikirim ke Malaysia.

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengaku bahwa korban adalah istri sirinya dengan menunjukkan surat pernyataan nikah siri kepada petugas.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan kedua korban berangkat ke Malaysia dipandu melalui telpon dan paspor serta tiket kapal telah disediakan oleh kedua pelaku.

Setelah bekerja di Malaysia, gaji yang diterima korban akan di potong oleh para pelaku sebagai ganti biaya selama penampungan dan biaya berangkat ke Malaysia.

“Mereka tidak ada mengeluarkan uang berangkat kesana.Jadi modusnya itu mereka dibuat berhutang, selama bekerja disana gaji mereka di potong untuk biaya kebutuhan selama disana di penampungan,” ungkapnya.

Turut diamankan juga sejumlah barang bukti puluhan lembar uang ringgit Malaysia, paspor, handphone dan surat pernyataan nikah siri.

“Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku di Polresta Tanjungpinang,”sebutnya Kamis 14 November 2024. (Zup)