Hukrim

Penadah dan 12 Pencuri Kabel SWRO di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

×

Penadah dan 12 Pencuri Kabel SWRO di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabel SWRO yang telah dicuri dan ditampung penadah

Zonakepri.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap penadah dan belasan pelaku pencurian kabel Sea Water River Osmosis (SWRO) di Tanjungpinang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Agung Tri Poerbowo, saat ditemui di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Selasa (20/5/2025) sore.

Ia mengatakan, awalnya Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku. Namun, setelah dilakukan pengembangan penadah dan pelaku lainya juga berhasil diamankan di beberapa lokasi.

“Awalnya kita tangkap dua orang, dilakukan pengembangan penadah dan pelaku lainya berhasil diamankan. Total ada 13 pelaku, satu diantaranya penadah,” ucapnya.

Agung menyebutkan, dalam melakukan aksi pencurian kabel SWRO para pelaku menggunakan gergaji dan gerinda untuk memotong kabel.

“Mereka pakai gergaji dan gerinda untuk memotong kabel, kejadian bertahap dalam tiga minggu terakhir, biasanya mereka malam mencuri,” kata dia.

Berdasarkan dari hasil pengakuan pelaku, sebut Agung, kabel hasil curian dijual ke penadah dan uang hasil penjualan kabel mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, untuk kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Diperkirakan ratusan juta, namun yang masih terdeteksi sama kita 62 jutaan lah. Saat ini para pelaku masih kita periksa,” ujarnya. (Zup)