
Tanjungpinang,Zonakepri- Ferdy Johanes sebagai saksi di persidangan tindak pidana korupsi Ijin Usaha Produksi Tambang Bouksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 menitipkan uang Rp7.590.778.904 miliar ke rekening RPL 009 Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang, Rabu 17 Maret 2021.
Pengembalian uang oleh pengusaha tersebut mengacu penetapan PN Tipikor Tanjungpinang tertanggal 8 Maret 2021. Berdasarkan fakta di persidangan bahwa Ferdy Johanes menerima aliran dana dari kegiatan penambangan Bouksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono menyebutkan hasil audit BPKP terhadap dugaan korupsi Ijin usaha produksi tambang Bouksit di Bintan ada kerugian negara sekitar Rp31 miliar.
” Uang yang dititipkan oleh Ferdy Johanes menjadi Barang Bukti yang akan digunakan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya,”sebut Hari.
Menurutnya Kejati Kepri akan mengejar kemana aliran dana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp31 miliar. Sehingga negara akan menerima pengembalian dari kerugian tersebut.
Terdakwa dalam kasus Tipikor ini yakni Boby Satya Kifana, Arif Rate, Wahyu Budo Wiyono, Harry E Malonda, Ir Sugeng, Eddy Rasmadi SE, Drs Azman Taufik, Jalil, M Adrian Alamin, DR Amjon MPd, M Achmad dan Junaidi.
(red)










