Zona Kepri

Gara Gara Emosi Dan Salah Paham, Pria Dan Wanita Aniaya Korbannya Hingga Babak Belur

×

Gara Gara Emosi Dan Salah Paham, Pria Dan Wanita Aniaya Korbannya Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Pelaku aniaya gara gara emosi yang diamankan Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri– Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus tindak penganiayaan yang terjadi di wilayah Tanjungpinang belum lama ini.

Kejadian pertama terjadi pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. Sementara kejadian kedua terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB, di Jalan R. H. Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova pada Selasa 15/8/2023
menerangkan untuk kasus pertama, Tersangka berinisial MH (Laki-laki, 19 Tahun) melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial AA (Laki-laki, 18 Tahun).

MH diduga menendang dan memukul wajah AA hingga menyebabkan patah tulang rahang. Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun Kasus kedua yang melibatkan Tersangka berinisial SS (Perempuan, 19 Tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial FF (Laki-laki, 22 Tahun). Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman.

SS dan rekannya menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban. Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dalam kedua kasus tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023. Tersangka dalam kedua kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak berwenang juga tengah mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus kedua, yaitu NU, pacar dari Tersangka SS.” Terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Selanjutnya rencana tindak lanjut termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Kasi Humas untuk memastikan pemberitaan yang berimbang. Kasus-kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menghindari konflik fisik dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai.
(humas)