Zona Kepri

Hasil Autopsi Jasad Bayi Dibuang ke Parit, Kasatreskrim : Terlahir Dalam Kondisi Tidak Bernyawa 

×

Hasil Autopsi Jasad Bayi Dibuang ke Parit, Kasatreskrim : Terlahir Dalam Kondisi Tidak Bernyawa 

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap temuan jasad bayi yang dibuang ke parit

Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang mengungkap pelaku pembuang jasad bayi yang dibungkus kantong plastik di parit pada Selasa Malam 4 Juni 2024.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M.Darma Ardiyaniki saat menggelar konferensi pers bersama media, Rabu 5 Juni 2024 mengatakan bahwa berdasarkan hasil Autopsi bayi yang ditemukan dibungkus plastik dan dibuang ke parit terlahir dalam keadaan tidak bernyawa.

Selanjutnya pelaku pembuang bayi dikenakan ancaman hukuman maksimal 9 bukan kurungan.

“Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan,”terangnya, Rabu 5 Juni 2024.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan diketahui bayi yang dibuang ke parit pada Selasa, 04 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, di Jl. Pramuka Lorong Bali No. 16 RT 001 / RW 005 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dilakukan pelaku karena takut dan malu.

Tersangka atau ibu dari bayi berasal dari Lingga dengan nama M alias R yang berusia 20 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta beralamat di Jl. Pramuka Lorong Bali No.16 RT 001 RW 005 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang mengatakan tim  melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan ditemukan M alias R terlihat lemas, sehingga dilakukan interogasi dan mengakui telah melahirkan bayi tersebut pada dini hari (sekira 03.00 WIB) serta dibuang ke parit belakang kos-kosan dalam keadaan terbungkus kantong kresek warna hitam.

Tersangka terbilang baru bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang sejak Desember 2023. Tersangka bersama adik kandungnya pindah ke Kota Tanjungpinang untuk bekerja. Selanjutnya pada Maret 2024, Tersangka baru menyadari bahwa dirinya hamil.(humas)

Editor : Rul