Bintan, ZonaKepri.com – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengungkapkan keseriusannya dalam menangani permasalahan kepemilikan tanah, antara Hengky Suryawan dengan Acok alias Haryadi.
Kali ini Kepolisian Resort Tanjungpinang, mendapatkan limpahan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam fakta otentik dari Polda Kepri, dengan tersangka Hengky Suryawan dan pelapor Acok alias Haryadi.
Setelah dilaporkan oleh Acok pada Rabu (25/5) kemarin, Tim penyidik Polres Tanjungpinang dan kedua belah pihak yang bertikai turun memeriksa lokasi di Desa Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (26/05).
Dalam pemeriksaan dan undangan tersebut menghadiri peninjaun lokasi lahan terlihat hadir dilapangan kuasa hukum Acok alias Haryadi, yakni Iwan Kurniawan, dan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian, dan Wakapolres Kompol Agus Joko.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parlutan Siagian menyatakan, peninjauan kelapangan tersebut merupakan bukti keseriusan Polisi menindaklanjuti laporan pengaduan Haryadi ke Polda Kepri yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.
”Kita serius menindaklanjuti kasus ini, setelah peninjauan kelapangan kita akan memanggil kembali pihak-pihak terkait. Terima kasih pada semua pihak yang telah hadir.” jelas Kapolres
Dalam pemeriksaan dan peninjauan tersebut tidak dihadiri tersangka Hengky Setiawan, hanya saja diwakili oleh kuasa hukumnya, Herman.
Sebagaimana diketahui, Hengky Suryawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dalam kasus pemalsuan surat akta otentik (pasal 264 KUH Pidana) dan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana rujukan pasal 266 KUH Pidana.
Hengky Suryawan dilaporkan oleh Acok alias Haryadi ke Polda Kepri sesuai laporan nomor LP-/15/III/2016/SPKT-Kepri pada 16 Maret 2016 lalu. (LK)