Tanjungpinang

Heran, Proyek Seragam Sekolah Senilai Rp6,2 Miliar Di PL Kan

×

Heran, Proyek Seragam Sekolah Senilai Rp6,2 Miliar Di PL Kan

Sebarkan artikel ini
Tengku Azhar, Ketua Harian LSM Penggiat Anti Korupsi

Tanjungpinang-,Zonakepri-Proyek  pengadaan barang belanja seragam sekolah gratis SD dan SMP menggunakan dana APBD Perubahan Rp6,2 miliar dikerjakan secara lelang dan Penunjukkan Langsung (PL).

Pengerjaan proyek seragam sekolah yang di menangkan CV Mawaddah dibagi dua dengan angaran sekitar Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk anggaran Rp 4 miliar kembali di pecah pecah menjadi proyek Penunjukkan Langsung (PL).

Sementara itu, BPKAD Tanjungpinang telah mencairkan 100 persen dana anggaran pengerjaan proyek seragam sekolah melalui CV Mawaddah senilai Rp6,2 miliar pada 30 Desember 2019. Dengan pengajuan pencairan dilakukan CV Mawaddah pada 26 Desember 2019.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada pengerjaan seragam sekolah di penjahit lokal  salah satunya Trendy Tailor pada 6 Januari 2020.

Dinas Pendidikan Kota  Tanjungpinang ditemui 6Januari Kegiatan 2020, seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Atmadinata melalui  Kasubag Umum menyebutkan nilai Pengadaan Seragam Sekolah terbagi dalam dua paket kegiatan untuk tingkat SD senilai Rp. 2.192.426.170.00, milyar dan tingkat SMP senilai Rp.4.007.573.830.00, milyar.

Sementara itu, paket anggaran dengan nilai Rp4 miliar yang semestinya dikerjakan secara lelang ternyata dipecah menjadi paket-paket kecil dan djadikan Penunjukkan Langsung (PL) di satu kegiatan yang dilaksanakan setiap sekolah. “Untuk Lelang jelas  dilakukan CV Mawaddah. Apakah proyek sisa anggaran Rp4 miliar dipecah pecah menjadi PL untuk sekolah dilakukan LPSE? Bagaimana bisa LPSE memecah proyek jadi nilai nilai kurang Rp200 juta menjadi proyek PL untuk sekolah sekolah,”? ungkap Ketua Harian Penggiat Anti Korupsi Kepri Tengku Azhar, Rabu 8 Januari 2020

Tengku menambahkan, pihak Dinas  Pendidikan juga memaparkan dalam pelaksanaan proyek disekolah baik SD maupun SMP tidak ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ,yang ada hanyalah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), itupun diangkat oleh Walikota Tanjungpinang, berbentuk SK untuk diberikan tugas sebagai Kuasa Penguna Anggaran ( KPA ), seperti yang sebelumnya sudah berjalan dikerjakan pihak sekolah melalui dana BOS.

Lebih jauh dipaparkannya mekanisme pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP dengan nilai Angaran Rp 6,2 miliar melibatkan UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ),Disnaker, Pemberdayaan Perempuan Dan ULP dengan tujuan gar mekanisme pengadaan baju seragam sekolah tidak suka-suka berdasarkan keinginan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dalam hal memutuskan dan menyelesaikan seragam baju sekolah.

“Proyek seragam sekolah yang pertama mengunakan Sistem Penunjukan Langsung ( PL ) dibawah harga 200juta dan
mengunakan sistem lelang ( tender ) harga diatas 200juta,”paparnya. (red)