Hukrim

Intel Kodim 0315/Tanjungpinang Bekuk Residivis Narkoba di THM Kijang Bintan

×

Intel Kodim 0315/Tanjungpinang Bekuk Residivis Narkoba di THM Kijang Bintan

Sebarkan artikel ini
Residivis narkoba kembali ditangkap

Zonakepri.com-Personel Intel Kodim 0315/Tanjungpinang mengamankan seorang residivis kasus narkoba kedapatan membawa sabu sebanyak tiga paket dengan berat total 10,85 Gram.

Penangkapan residivis Us yang memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan alamat di Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 01.50 WIB bertempat di Tempat Hiburan Malam (THM) Starpool Biliard Cafe & Restaurant (KTV KARAOKE) Jln. Barek Motor, Kijang Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Menurut penuturan Kapten Inf Maswendra, SH selaku Dan Unit Intel Kodim 0315/ Tanjungpinang bahwa penangkapan residivis ini bermula dari informasi yang disampaikan warga terkait maraknya peredaran/pengguna narkoba yang mengakibatkan banyaknya terjadi tindakan kriminal dan pencurian yang meresahkan masyarakat di Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Selanjutnya disampaikan informasi masyarakat kepada Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang.

“Informasi adanya transaksi narkoba diterima dari warga pada Senin tanggal 12 Mei 2025 Pukul 20.00 WIB,”jelasnya kepada media Selasa 13 Mei 2025 di Makodim 0315/Tanjungpinang.

Setelah menerima informasi, maka pada pukul 21.30 Wib, Dan Unit Intel beserta anggota menuju lokasi. Pada pukul 22.00 WIB, Dan Unit Intel beserta anggota Unit Intel Kodim tiba di lokasi dan langsung melaksanakan pengintaian dilokasi/tempat yang diduga sebagai transaksi Narkoba di Jl. Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan tepatnya di THM Starpool Biliard Cafe & Restaurant (KTV KARAOKE).

Hingga akhirnya pada pukul 00.30 WIB, terlihat 1 orang pria dengan mengendarai Mobil Nissan March BP 1232 FR (warna biru) melintas menuju Jalan Barek Motor depan Star Pool dan tersangka memasuki tempat (THM) Hall Str Pool.

Pada Pukul 01.50 WIB, Dan Unit beserta anggota Unit Inteldim selanjutnya melaksanakan penangkapan terhadap pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu – sabu di Hall Sat Pool atas nama Us.

Setelah digeledah di lokasi kejadian dan tempat kos pelaku  ditemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 3 paket berat 10,85 Gram, 1 buah bong alat hisap berisi air, 1 unit timbangan digital merk Aosai, uang tunai Rp.1.802.000 dan lainnya.

Kapten Inf Maswendra menyebutkan, pihak Kodim 0315/Tanjungpinang setelah melakukan pemeriksaan akan mengantarkan tersangka ke BNN Provinsi Kepri. (rul)