Home » Head Line » Januari-Mei 2023, Kasus Narkoba Dan Asusila Terbanyak Ditangani Kejari Tanjungpinang

Januari-Mei 2023, Kasus Narkoba Dan Asusila Terbanyak Ditangani Kejari Tanjungpinang

pemprov

Kejari Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti perkara dalam kurun waktu Januari-Mei 2023

Tanjungpinang,Zonakepri – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2023 menangani kasus Narkoba dan Asusila sedikitnya 56 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu menyebutkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba, disita barang bukti berupa sabu sebanyak 2.121 gram, daun ganja 2.005 gram, pil ekstasi 0,37 gram.

Menurutnya, tingginya kasus penyalahgunaan narkotika dan asusila, membuat pihak Jaksa dari Kejari Tanjungpinang memberikan tuntutan hukuman setinggi tingginya saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hal itu bertujuan membuat pelaku jera.

“Barang bukti dari 56 berkas perkara telah dimusnahkan. Barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi dimusnahkan degan cara diblender. Barang bukti ganja, pakaian dan barang hasil curian dimusnahkan dengan cara dibakar. Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, “jelasnya saat pemusnahan barang bukti, terangnya saat pemusnahan barang bukti, Rabu 31 Mei 2023.

Untuk meminimalisir kejahatan asusila dan penyalahgunaan narkotika, pihak Kejari Tanjungpinang mengajak kepolisian untuk memberantas perkara penyalahgunaan narkoba dan kejahatan asusila sampai ke akar-akanya. “Diharapkan kedua kasus tersebut akan berkurang kedepannya,” harapnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top