
Zonakepri.com – Jajaran Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.50 WIB di kawasan Perumahan Lembah Asri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial RO dan NS, keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Mereka nekat melakukan aksi penganiayaan setelah terlibat perselisihan dengan korban yang masih anak di bawah umur, berinisial MN.
“Modusnya, pelaku memukul korban karena ada rasa tersinggung. Korban mengalami luka memar akibat pukulan menggunakan kayu dan obeng,” terang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Selasa (30/9/2025).
Kejadian bermula saat korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Meski korban tidak mengalami luka serius, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses secara hukum.
“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tambah Kapolresta.(Ki)











