Bintan

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidum Periode Juli-Desember 2020

×

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidum Periode Juli-Desember 2020

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan Musnahkan barang bukti tindak kejahatan pidana umum periode Juli hingga Desember 2020

Bintan,Zonakepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Juli hingga Desember 2020.

Pemusnahan barang bukti kejahatan berlangsung di Halaman Kejari Bintan Km 16 Kabupaten Bintan Rabu 16 Desember 2020.

Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo menyebutkan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan meliputi sabu dari 12 perkara tindak pidana narkotika seberat 303,4102 gram, ganja dari 2 perkara dengan berat 10,0813 gram beserta alat instrument kejahatan narkotika, ekstasi dari 1 perkara dengan jumlah barang bukti pengembalian dari hasil labfor dengan berat 3,06 gram, psikotropika jenis H-5 dan obat terlarang yang lain dari 1 perkara dengan berat 3,68 gram.

“Pemusnahan untuk sabu, ekstasi, psikotropika H-S dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam air panas yang mendidih. Sedangkan ganja dan alat instrument kejahatan narkotika dan barang bukti kejahatan yang lunak dimusnahkan dengan cara dibakar,”jelasnya.

Sedangkan barang bukti kejahatan berupa senjata tajam dari 3 perkara sebanyak 6 buah, Handphone 25 buah, beberapa helai pakaian dan barang bukti lain yang dijadikan alat kejahatan tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan pencurian dimusnahkan dengan cara dipotong sehingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak bisa difungsikan lagi. (red)