
Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang, serta Polresta Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara yang terdiri atas 25 perkara narkotika, 2 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara kepabeanan.
“Untuk barang bukti narkotika, ada kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu sebanyak 127,71 gram, ganja 69,73 gram, dan 95 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 61,31 gram,” ungkapnya.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan 25 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana.
Rachmad menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan menyesuaikan dengan wilayah hukum Tanjungpinang.
“Kalau dibandingkan dengan wilayah lain, memang barang bukti di sini tidak sampai kiloan. Namun semua yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di blender hingga dihancurkan menggunakan palu, disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir. (Ki)












