Zona Kepri

Lanna Hany Wanike Sebut Masih Marak Penyalahgunaan Narkotika di Tanjungpinang 

×

Lanna Hany Wanike Sebut Masih Marak Penyalahgunaan Narkotika di Tanjungpinang 

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2024 di Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu menyebut masih marak penyalahgunaan narkotika di Kota Tanjungpinang saat ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta peran aktif stake holder terkait untuk memerangi penyalahgunaan narkotika. “Diharapkan peran aktif stake holder terkait untuk bersama sama memerangi narkotika di Kota Tanjungpinang,”ujarnya, Kamis 18 Juli 2024.

Salah satu upaya yang telah dilakukan Kejari Tanjungpinang berupa jaksa masuk ke sekolah.  dengan tujuan untuk memberikan pencerahan kepada peserta didik di sekolah untuk tidak mempergunakan narkotika.

Hal itu disampaikan Lanna Hany Wanike Pasaribu saat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum untuk perkara narkotika dan barang bukti lainnya tahun 2024 sebanyak 14 perkara, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti perkara narkotika sebanyak 11 perkara dengan barang bukti terdiri dari sabu sabu 47,92 gram, ganja 116,64 gram, pil ekstasi 265 butir. Sementara barang bukti perkara Kamtibum sebanyak 3 perkara diantaranya baju, Handphone. (rul)