
Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang mencuat di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, kepada awak media pada Kamis (14/8/2025).
“Sudah P21 pada 13 Agustus kemarin,” ujarnya.
Rachmad menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk melanjutkan ke tahap kedua.
“Untuk tahapan berikutnya, itu menjadi ranah penyidik. Intinya, dari kami sudah P21,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen pertanahan yang dilengkapi atribut resmi dan teknologi canggih.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Dari praktik ilegal ini, tercatat 247 warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar. (Ki)












