Hukrim

Gelar Rekonstruksi , 37 Adegan Kasus Penganiayaan Bripda NS

×

Gelar Rekonstruksi , 37 Adegan Kasus Penganiayaan Bripda NS

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas, Kombes Pol. Nona Pricilla Ohei dan Dirreskrimun Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic memberikan keterangan rekontruksi. Foto: Humas Polda Kepri.

Zonakepri.com — Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi 37 adegan untuk uji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka, Senin (27/4/2026).

Rekontruksi dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic dalam kasus penganiayaan Bripda NS,guna memperkuat pembuktian dan memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara utuh dan objektif sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah ada persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” tegas Kombes Pol. Ronni Bonic.

Kegiatan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, bapak kandung korban, penasihat hukum korban dan tersangka, Tim Inafis Ditreskrimum, serta para saksi di TKP. Para tersangka dan pemeran pengganti memperagakan kronologi kejadian dari awal hingga akhir.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. menyebut rekonstruksi krusial untuk melengkapi berkas perkara. “37 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ini bagian dari proses pembuktian sebelum dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.

Saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan para tersangka. Setelah lengkap, berkas segera dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan rekonstruksi ini, Polda Kepri memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan transparan demi keadilan bagi korban.

 

Editor : Zulfikar