Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Paparkan Capaian Kinerja Januari-November 2021

×

Kejari Tanjungpinang Paparkan Capaian Kinerja Januari-November 2021

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat

Tanjungpinang,Zonakepri-Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH didampingi para kasi memaparkan capaian kinerja mulai Januari hingga November,  Minggu 7 November 2021 di Kantor Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Diawali pemaparan kinerja oleh Kasi Pidana Umum yang disampaikan Sudiharjo. Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Polsek maupun Polres Tanjungpinang terdapat 196 perkara,  selesai 161 perkara dan  belum selesai 35 perkara. Khusus narkotika jumlah perkara sebanyak 74 perkara, selesai 66 perkara dan belum selesai 8 perkara. “Untuk perkara teroris nihil,”sebutnya.

Paparan Kasi Intel Bambang, menyebutkan kegiatan yang dilakukan  berupa penyuluhan hukum di SMP 10 dan penyuluhan hukum untuk calon paskibraka. Dialog interaktif jaksa menyapa selaku nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Selanjutnya Penerangan hukum di kantor lurah Tanjungpinang Timur.

Selain itu, kegiatan Penyidikan dugaan piutang usaha eks karyawan koperasi pihak ketiga di PT TMB tahun 2017 -2019 yang merugikan keuangan negara dan sudah  ditingkatkan  ke ranah penyidikan. Penyidikan berikutnya
penyidikan piutang usaha perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang diduga fiktif tahun 2017-2019 yang dilakukan oknum pejabat PT TMB dan  masih dalam proses pengumpulan data.

Dugaan penyidikan tindak pidana korupsi jual beli aset yang dilakukan oknum lurah, camat dan masih klarifikasi.

Serta Penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara di RSUD Tanjungpinang tahun 2016.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memaparkan terdapat  2 permohonan hukum yakni DPRD Tanjungpinang  dan Walikota Tanjungpinang. Surat kuasa khusus yang diberikan  Pemko Tanjungpinang terkait aset Pemko Tanjungpinang yang dikuasai Pemkab Bintan. Sebanyak 16 aset yang berada di Tanjungpinang sudah berhasil diselamatkan dengan nilai sekitar Rp108 miliar. Selanjutnya surat kuasa khusus diberikan Pemko Tanjungpinang terkait aset Pemko yang dikuasai PT Antam. Saat ini sedang dikumpulkan data dan surat bukti kepemilikan aset. Berikutnya Surat Kuasa hukum BPJS ketenagakerjaan dimana terdapat 55 surat kuasa khusus  untuk mediasi terkait tunggakan iuran pembayaran 55 perusahaan. Saat ini sudah dilakukan mediasi 29 perusahaan yang telah lunas dan mencicil pembayaran iuran. Hasilnya telah terealisasi pembayaran iuran sebesar Rp 948 juta. Masih ada 18 perusahaan yang telah komitmen untuk membayar iuran. Selanjutnya pendampingan hukum Dinas Sosial Kota Tanjungpinang terkait  pengadaan nasi kotak untuk pasien  Covid-19. Dengan nilai Rp 240 juta yang dilaksanakan 10 UMKM dengan jumlah 12.264 paket nasi kotak dengan harga per kotak Rp18 ribu.

Bidang Tindak Pidana Khusus yang disampaikan Dasril, memaparkan telah melakukan penyelidikan terhadap 2 perkara. Meliputi dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan gedung, belanja makan minum, perjalanan dinas sekretariat Dewan Kota Tanjungpinang tahun 2017-2019 yang saat ini dalam proses penyelidikan dan telah diperiksa 48 saksi.

Penyelidikan berikutnya dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan  Senggarang Kampung Bugis yang ditingkatkan ke status penyidikan.

Sedangkan perkara tingkat penyidikan sebanyak 2 perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri dan dalam waktu dekat akan dapatkan hasil. Kalau sudah ada kerugian negara, maka akan dikejar siapa yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut.

Penyidikan kedua Peningkatan kualitas pemukiman kumuh fasilitas umum  senggarang Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, terhadap Penuntutan terdapat 1 perkara yakni  korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB)  Kota Tanjungpinang. Hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dijatuhi vonis 5 tahun kurungan, dengan tuntutan hukuman 8 tahun. Dan saat ini sedang proses banding. Selanjutnya perkara kasasi sebanyak 1 perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Dan perkara ekskusi terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 13 perkara. (rul)