Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Tuntut Bandar dan Pemain Judi Sie Jie 6 Bulan Kurungan

×

Kejari Tanjungpinang Tuntut Bandar dan Pemain Judi Sie Jie 6 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sudiharjo

Tanjungpinang- Tiga terdakwa Judi Togel jenis Sie Jie, A Mui Alias Amoi (Bandar) dan terdakwa Suripto alias Abung serta Ashari alias Lim (Pemain) dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ketiga Terdakwa ini hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa A Mui terbukti dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Sedangkan JPU menyatakan terdakwa Suripto alias Abung dan Ashari terbukti dengan sengaja menggunakan kesempatan untuk main judi.

Dalam dakwaan subsidair diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat 1 ke- 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut ketiga Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan,” Kata JPU.

Atas tuntutan ini ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Mejelis Hakim, Boy Syailendra didampingi oleh Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu dan Topan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany, mengatakan ke tiga terdakwa yang terdiri dari Bandar dan pemain, didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Terdakwa A Mui alias Amoi sendiri, merupakan bandar dan pemain judi Sei Jie yang menjual tebak-tebakan angka Judi Sie Jie Singapura pada terdakwa Suripto alias Abung serta terdakwa Ashari alias Lim di warung di Jalan Potong Lembu Tanjungpinang pada Sabtu (20/8/2022) lalu.

Ketiga terdakwa ini, diamankan Polisi dengan dugaan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.

Atas perbuatan, Terdakwa Amoi didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Sedangkan kedua terdakwa Abung dan Lim didakwa dalam dakwaan Primair melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsidair dua terdakwa Abung dan Lim melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)