
Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa berkas perkara yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, hingga saat ini belum dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (20/8/2024).
“Berdasarkan penelitian jaksa, berkas perkara belum lengkap, masih ada kekurangan syarat formil dan materil,” ujarnya.
Menurut Yusnar, berkas perkara tersebut saat ini masih berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Bintan. “Berkas perkara tersebut saat ini masih di penyidik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa. “Dan sampai saat ini juga, penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi dari petunjuk jaksa,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bintan terus berupaya melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang melibatkan tiga tersangka, yaitu M. Ridwan, Budiman, dan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu, menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan lahan seluas 2,6 hektar milik PT Expasindo Raya ini masih berlanjut.
“Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa setelah dikembalikan sebanyak 5 kali oleh Jaksa, dan para tersangka saat ini juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan,” jelasnya.
Untuk berkas perkara milik tersangka Hasan, Alson mengungkapkan bahwa penyidik masih melengkapi kekurangan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, setelah berkas tersebut dikembalikan sebanyak 2 kali.
“Untuk berkas tersangka Hasan masih dilengkapi penyidik atas kekurangan petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” tutupnya. (***)