
Tanjungpinang,Zonakepri-KPK terus menggali informasi dan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan tahun 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis kepada media, Selasa 7 September 2021 menyebutkan pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 untuk tersangka AS dilakukan pemeriksaan bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni,
1. YULIS HELEN ROMAIDAULI Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan
2. GANDA TUA SIHOMBING Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses)
3. MULYADI TAN Wiraswasta (PT Nano Logistic)
4. MUHAMMAD YATIR Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 hingga 2024
5. DALMASRI Wakil Bupati Bintan Tahun 2016-2021.
Sehari sebelumnya Senin 6 September 2021, KPK telah memanggil dan memeriksa sebanyak 5 saksi untuk perkara yang sama di tempat pemeriksaan juga di Polres Tanjungpinang. (h)