
Tanjungpinang,Zonakepri- Kuasa Hukum korban pencabulan anak dengan inisial Bunga (9) di kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas Muhammad Faisal mengaku butuh dokumen Asasment dan hasil analisis Fisikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepri.
Pasalnya, dokumen tersebut dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada kliennya.
Namun ternyata sampai saat belum memberikan hasil asesmen dan hasil analisa fisikologi itu kepada Kuasa Hukumnya.
Lebih jauh Muhammad Faisal menyatakan mengacu Undang-Undang Advokat pasal 17, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan klien.
“Permintaan dokumen itu untuk penanganan dan perlindungan terhadap korban,”sebut Faisal Sabtu 8 Agustus 2020.
Dikatakan Faisal, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan menyatakan untuk mendapatkan Asasment dan analisa Fisikologis sesuai Standar Operasi Prosedur dokumen tersebut tidak dapat diberikan melainkan harus terlebih dahulu mengajukan surat permintaan dokumen.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri menyebutkan ada pelaku pencabulan lain yang belum diproses Kepolisian pada kasus pencabulan anak yang dialami korban sebut saja Bunga (9) di kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas beberapa waktu lalu.
Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial menyebutkan hasil pendampingan, asasment dan analisis fisikologis yang dilakukan terhadap Bunga dan ibunya, KPPAD memperoleh sejumlah fakta dari pencabulan yang dialami korban, yang mengarah pada pelaku lain.






